Indonesia memiliki
wilayah perbatasan dengan 10 negara, baik perbatasan darat maupun perbatasan
laut. Batas darat wilayah Republik Indonesia bersinggungan langsung dengan
negara-negara Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste.
Perbatasan darat
Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang
masing-masing memiliki karakteristik berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut
Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura,
Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua
New Guinea.
Di antara
wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau
kecil. Ada 12 pulau-pulau kecil yang menjadi prioritas pengelolaan karena
mempunyai nilai yang sangat strategis dari sisi pertahanan keamanan dan
kekayaan sumber daya alam. 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah
Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di
Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi
Utara, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan
Batek di Nusa Tenggara Timur.
Kawasan-kawasan
perbatasan tersebut memegang peranan penting dalam kerangka pembangunan
nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya berperan sebagai beranda
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan cermin diri dan tolok
ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis menjadikan pengembangan
kawasan perbatasan salah satu prioritas pembangunan nasional.
Survei mengenai
penetapan Titik Dasar atau Base Point telah dilaksanakan oleh Dishidros TNI AL
pada tahun 1989 hingga 1995 dengan melakukan Survei Base Point sebanyak 20 kali
dalam bentuk survei hidro-oseanografi. Titik-titik Dasar tersebut kemudian
diverifikasi oleh Bakosurtanal pada tahun 1995-1997.
Pada tahun 2002,
Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, tentang
“Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia”, di
mana di dalamnya tercantum 183 Titik Dasar perbatasan wilayah RI. Namun
demikian, terlepas dari telah diterbitkannya PP 38 Tahun 2002, telah terjadi
perubahan-perubahan yang tentunya mempengaruhi konstelasi perbatasan RI dengan
negara tetangga seperti Timor Leste pasca referendum dan status Pulau Sipadan-Ligitan
pasca keputusan Mahkamah Internasional.
Di samping itu, patut
pula dipertimbangkan untuk melakukan penge-cekan ulang terhadap pilar-pilar
yang dibuat pada saat Survei Base Point yang dilakukan pada
sekitar 10 tahun lalu. Monumentasi ini perlu dilakukan sebagai bukti fisik
kegiatan penetapan yang telah dilakukan serta menjadi referensi bila perlu
dilakukan survei kembali di masa mendatang.
Hingga saat ini
terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan negara
tetangga yang masih belum diselesaikan secara tuntas. Permasalahan perbatasan
tersebut tidak hanya menyangkut batas fisik yang telah disepakati namun juga
menyangkut cara hidup masyarakat di daerah tersebut, misalnya para nelayan
tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah perbatasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar