A. Latar Belakang
KUD
(Koperasi Unit Desa) berawal dari Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan
Usaha Unit Desa). Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta
di kalangan petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
bahan makanan pokok, terutama padi. Mengikuti Peraturan Pemerintah pada waktu
itu, terdapat empat tingkat Koperta, yaitu: Koperta di tingkat pedesaan,
Puskoperta di tingkat kabupaten, Gakoperta di tingkat provinsi, dan Inkoperta
di tingkat nasional.
Pada
tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai tindak lanjut
dari Koperta. BUUD merupakan penggabungan antara Koperasi Pertanian dan
Koperasi Desa yang ada dalam satu unit desa, yang disebut wilayah agro-ekonomis
dengan luas 600 sampai 1.000 hektar sawah.
Tugas
utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah
proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana
produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas
inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog,
serta menjadi penyalur pupuk. Kemudian, konsep pengembangan koperasi di
pedesaan ini disatukan menjadi BUUD/KUD.
Kemudian,
lahirlah KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD. Dalam tahun-tahun
pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas
dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal
perkembangan KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD,
yaitu: ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar),
deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara
bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KOPERASI UNIT DESA
Koperasi Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi
terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah
organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang
bersangkutan. Denan kayta lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai
gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa
yang terdapat diwilayah unit desa. Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu
desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu
kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan
pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
perkoperasian yang berlaku. Koperasi Unit
Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973
yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian
Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun
1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara
organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih
disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan
pengembangan KUD.
PERAN KUD DALAM MEMBANTU
PEREKONOMIAN DESA
Adapun peran KUD dalam
membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut :
1. Peran
KUD dalam rangka pembangunan pertanian : KUD merupakan program pemerintah dalam
mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit
desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Kegiatan
percobaan untuk menghasilkan teknologi baru dan penyuluhan pada petani
dijalankan oleh pemerintah.
2. Peran
KUD membangkitkan rakyat sejahtera : Saat ini perekonomian nasional yang
pertumbuhannya masih lambat bisa segera diatasi dengan dimulai dari desa
mengingat perekonomian desa meningkat maka perekonomian kota akan meningkat
pula dan semua kebutuhan tercukupi dengan harga yang terjangkau yang akhirnya
tidak memerlukan impor barang dari luar negri namun bahkan akhirnya negri kaya
raya ini akan bisa mengekspor barang ke luar negri.
CARA PENINGKATAN PEREKONOMIAN DESA
UNTUK PENINGKATAN PEREKONOMIAN INDONESIA :
a) Bentuk
koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan
prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu
modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha
baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
b) Jangan
membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih
besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
c) Perlu
dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
d) Perlu
penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau
perkebunan jika ada.
e) Arahkan
warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk
menggunakan pupuk organik.
f) Semua
warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan
warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena
ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Salah
satu koperasi yang telah lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan
dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat
pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas
KUD pada waktu itu merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada
beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, serta
pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya
peningkatan mutu SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan
manajemen koperasi. Secara organisasi dan kelembagaan, KUD memililki potensi
untuk diberdayakan dalam rangka mendukung pembangunan pertanian dan mendorong
KUD melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan anggota. KUD hendaknya bangkit
untuk ikut serta membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan. Peran
serta pemerintah sebagai penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung
keberadaan KUD guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat. Demikian juga,
pemerintah bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus KUD yang tentu
memiliki kualitas sumber daya manusia yang profesional. Maju mundurnya KUD,
seringkali disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengelola KUD
tersebut. Jika KUD dikelola dengan baik, diyakini kemajuan akan tampak dengan
jelas. Demikian pula sebaliknya, jika KUD dikelola tidak secara profesional, maka
umur KUD akan tidak bertahan.