BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi yaitu suatu
perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk
memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk
mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi
sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial.
Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat.
Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai
usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan
prinsip-prinsip manajemen secara tepat.
BAB II
PEMBAHASAN
PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN
INDONESIA
Koperasi
diharapkan dapat menjadi lembaga swadaya bagi lapisan masyarakat yang lemah
atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Dalam UUD pasal 33 ayat 1
disebutkan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan” dan hal itu paling cocok dengan asas Koperasi yang
berlandaskan kekeluargaan.
Pada akhir abad 19 Koperasi sudah
terbentuk lewat organisasi swadaya untuk menaggulangi kemiskinan di kalangan
petani. Namun Koperasi tidak selalu berjalan mulus, pada tahun 1930 setelah
Indonesia merdeka kelahirannya di dominasi oleh pemerintah. Dominasi oleh
pemerintah pada akhirnya sering disalahgunakan dalam pelaksanaanya. Pada masa
sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan
yang meningkat tajam. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala
untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian
dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Berikut adalah peran koperasi bagi perekonomian
Indonesia :
·
Sebagai pemain utama dalam kegiatan
ekonomi di berbagai sektor
·
Penyedia lapangan kerja yang terbesar
·
Berperan penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
·
Sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor
·
Alat pendemokrasi ekonomi
·
Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat
·
Sebagai sosok guru perekonomian nasional
indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
·
Membantu pemerintah dalam meletakan
fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
Pemberdayaan
koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengganguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat indonesia
lainya.
Usaha Kecil Menengah dan Koperasi
(UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian
indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan
sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja
yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih
terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi
(UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit
kesenjangan ekonomi.
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa akan datang diperkirakan menunjukan
peningkatan yang signifikan namun masih lemah dalam secara kualitas. Untuk itu
diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong
dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang
berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan
dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa yang
akan datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan
jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah di
himpun koperasi dan sangat prosfektif untuk di kembangkan. Peran koperasi,
usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
setelah menguraikan makalah tentang Peranan Koperasi Dalam
Pembangunan Indonesia, maka pada bab ini penulis dapat mengambil kesimpulan
sebagai berikut :
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri
dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil oleh koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut SHU (Sisa Hasil Usaha) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan
besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang pada umumnya koperasi
mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang menggairahkan, namun demikian koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar