Sabtu, 10 November 2012

EKONOMI KOPERASI II

 BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
         Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat.



BAB II
PEMBAHASAN

PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA
          Koperasi diharapkan dapat menjadi lembaga swadaya bagi lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Dalam UUD pasal 33 ayat 1 disebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan hal itu paling cocok dengan asas Koperasi yang berlandaskan kekeluargaan.
            Pada akhir abad 19 Koperasi sudah terbentuk lewat organisasi swadaya untuk menaggulangi kemiskinan di kalangan petani. Namun Koperasi tidak selalu berjalan mulus, pada tahun 1930 setelah Indonesia merdeka kelahirannya di dominasi oleh pemerintah. Dominasi oleh pemerintah pada akhirnya sering disalahgunakan dalam pelaksanaanya. Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat tajam. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Berikut adalah peran koperasi bagi perekonomian Indonesia :
·         Sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
·         Penyedia lapangan kerja yang terbesar
·         Berperan penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·         Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
·         Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor
·         Alat pendemokrasi ekonomi
·         Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
·         Sebagai sosok guru perekonomian nasional indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
·         Membantu pemerintah dalam meletakan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengganguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat indonesia lainya.
     Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa akan datang diperkirakan menunjukan peningkatan yang signifikan namun masih lemah dalam secara kualitas. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa yang akan datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah di himpun koperasi dan sangat prosfektif untuk di kembangkan. Peran koperasi, usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.


BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
          setelah menguraikan makalah tentang Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Indonesia, maka pada bab ini penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil oleh koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut SHU (Sisa Hasil Usaha) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang pada umumnya koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang menggairahkan, namun demikian koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar