Pertanyaan
:
1. Apa
yang dimaksud dengan permodalan koperasi, bagaimana struktur (sumber)
permodalan koperasi dan untuk apa saja alokasi modal tersebut (bagaimana dengan
permodalan pada koperasi yang anda kunjungi?)
2. Apa
yang dimaksud dengan SHU dan bagaimana pembagian SHU pada koperasi yang anda
kunjungi?
Penyelesaian
:
1. Permodalan
koperasi yaitu merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi.
Struktur
Permodalan :
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Khusus
Simpanan khusus bisa
disebut juga dengan Simpanan Sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja),
Simpanan Qurban dan Depositi Berjangka.
·
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
·
Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
Ø Permodalan koperasi yang telah saya
kunjungi yaitu dari simpanan wajib para anggota koperasi tersebut.
2.
SHU
(Sisa Hasil Usaha) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU pada koperasi yang saya kunjungi yaitu : sesuai
dengan yang tertera di ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar