Selasa, 06 November 2012

EKONOMI KOPERASI


Pertanyaan :
1.     Apa yang dimaksud dengan permodalan koperasi, bagaimana struktur (sumber) permodalan koperasi dan untuk apa saja alokasi modal tersebut (bagaimana dengan permodalan pada koperasi yang anda kunjungi?)
2.     Apa yang dimaksud dengan SHU dan bagaimana pembagian SHU pada koperasi yang anda kunjungi?
Penyelesaian :
1.     Permodalan koperasi yaitu merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Struktur Permodalan :
·        Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·        Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.



·        Simpanan Khusus
Simpanan khusus bisa disebut juga dengan Simpanan Sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurban dan Depositi Berjangka.
·        Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·        Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

Ø Permodalan koperasi yang telah saya kunjungi yaitu dari simpanan wajib para anggota koperasi tersebut.

2.     SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·        Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·        Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·        Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU pada koperasi yang saya kunjungi yaitu : sesuai dengan yang tertera di ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar