BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju
(barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir
sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam
kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran
antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai
kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah
menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus
dirinya sendiri (self help).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang
adalah sebagai berikut :
1. Sering koperasi hanya dianggap
sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat
kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
2. Disamping itu ada berbagai pendapat
yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi social di Negara-negara
dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan
perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3. Kriteria (tolak ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil
penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya telah dan masih
sering digunakan sebagai indicator mengenai efesiensi koperasi.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi,
yaitu :
a. Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui
pemberian bantuan pemerintah.
b. Selama
proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari
pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan
koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak
mendapat pertimbangan yang cukup.
c. Karena
alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
d. Koperasi
telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi
para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan
dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan).
e. Koperasi
telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan
bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
f. Tujuan dan
kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan
dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan
yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Konsep mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom ada tiga
tahapan, yaitu :
1. Ofisialisasi
Mendukung perintisan
pembentukan organisasi koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis
pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan
kemampuan manajemennya, cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara
efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan
kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri
oleh organisasi koperasi yang otonom.
2. De
– ofisialisasi
Melepaskan koperasi
dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan
keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara. Tujuan
utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat
kemandirian dan otonomi. Artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian
langsung harus dikurangi.
3. Otonomisasi
Perkembangan
koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. Setelah berhasil mencapai
tingkat swadaya dan otonom, koperasi - koperasi yang sebelumnya disponsori oleh
Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja
sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Koperasi
di Negara berkembang untuk menjadi koperasi yang otonom dan mandiri diperlukan
tiga tahapan. Tahap yang pertama pemerintah mendukung perintisan pembentukan
organisasi koperasi. Tahap yang kedua melepaskan ketergantungan kepada sponsor
dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah
dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah. Tahap ketiga
perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. Serta
diperlukannya peran pemerintah yang sangat besar dalam mendukung kegiatan
perkoperasian untuk kemajuan koperasi di Negara berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar